Baru 4 Hari, E-Tilang Tindak 659 Pengendara Motor

0
Hindari e-Tilang
Foto: ntmcpolri

NaikMotor – Tilang elektronik untuk sepeda motor sudah diterapkan di beberapa ruas jalan di Jakarta. Baru dijalankan selama 4 hari, sudah ada 659 pengendara motor yang ditilang polisi.

Sejak 1 Februari, tilang dengan sistem e-TLE atau electronic traffic law enforcement diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di ruas Jalan Sudirman-Thamrin dan jalur busway Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) Jaksel.

“Jenis pelanggaran yang banyak dilakukan penindakan oleh petugas di dua tempat tersebut rata-rata kendaraan roda dua yang masuk ke area busway,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, seperti yang dikutip NTMC-Polri, (5/2//2020).

Selain itu, Yusri juga menjelaskan bahwa pelanggaran terbanyak adalah pemotor yang masuk ke jalur busway, pemotor yang tidak menggunakan helm dan yang menggunakan handphone saat berkendara.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf juga menambahkan bahwa pelanggaran  lainnya yang dilakukan oleh para pengendara motor adalah menerobos lampu lalu lintas dan melanggar marka jalan.

“Jenis pelanggaran yang pertama adalah tidak memakai helm, kemudian yang kedua adalah marka jalan atau menerobos lampu merah, dan ketiga, stop line,” terangnya. (Litha/Prob/NM) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here