Tilang Elektronik Diberlakukan, Bagaimana Sih Mekanismenya?

0
Mekanisme penilangan elektronik

NaikMotor – Tilang Elektronik sudah diberlakukan sejak Februari 2020 untuk sepeda motor juga. Bagaimana sih mekanisme penilangan elektronik itu dan apa ya dampaknya jika telat bayar denda? 

Tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan semenjak 1 Februari 2020, penindakan dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Lewat akun twitter resmi dari TMCPoldaMetro, Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan mekanisme penilangan elektronik itu.

Tidak menggunakan helm, melanggar marka, melanggar stop line, menerobos traffic light, dan melintas di jalur busway adalah beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak ETLE.

Mekanisme penindakan yaitu pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE akan diolah datanya oleh petugas, kemudian data diklarifikasi dan turunlah surat konfirmasi yang akan dikirimkan ke pelanggar dengan menggunakan jasa PT Pos Indonesia, email, maupun SMS beserta foto bukti pelanggaran yang terekam. Dilansir dari laman website Korlantas Polri, proses ini akan berlangsung selama tiga hari setelah tanggal pelanggaran terjadi. Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui situs www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi ETLE-PMJ, atau mengirimkan blangko konfirmasi tersebut ke Posko ETLE di Subdit Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pemilik kendaraan memiliki jangka waktu 5 hari untuk mengonfirmasi siapa yang melanggar jika bukan dirinya, dan jika kendaraan sudah dijual ke orang lain dan belum melakukan proses balik nama.

Setelah semua dikonfirmasi, petugas akan mengirimkan tilang biru kepada pelanggar sebagai bukti dan kode BRI Virtual (BRIVA) untuk melakukan pembayaran denda tilang lewat Bank BRI. Pelanggar akan memiliki waktu 7 hari untuk membayar denda tilang, dan jika telat atau melewati batas tempo, petugas akan memblokir STNK kendaraan hingga denda tersebut dibayarkan. (Litha/Prob/NM) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here