Korlantas Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM Sampai 29 Mei 2020

0
perpanjang SIM Internasional online
Foto: Indonesia.go.id

NaikMotor – Terkait pencegahan penyebaran Pandemi Covid-19, Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang habis masa berlakunya  periode 17 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Berdasarkan surat telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor ST/868/III/KEP./KEP/2020 tertanggal 13 Maret 2020 tentang mengantisipasi perkembangan Pandemi Covid-19, serta surat telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor ST/967/III/YAN.1.1/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang jukrah penutupan sementara pelayanan SIM, STNK dan BPKB. Korlantas Polri melakukan penyesuaian situasi dan kondisi terkait Pandemi Covid-19 sebagai berikut.

  1. Terhitung mulai tanggal 28 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 unit Satpas, unit gerai SIM, dan unit SIM keliling ditutup (tidak melaksanakan pelayanan proses mekanisme penerbitan SIM perpanjangan).
  2. SIM yang masa habis berlakunya mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 (masa darurat Covid-19) diberikan dispensasi dapat diperpanjang setelah tanggal 29 Mei 2020 dengan proses mekanisme SIM perpanjangan dan bukan proses mekanisme SIM baru.
  3. Pelayanan penerbitan SIM baru, SIM hilang dan SIM rusak pada Satpas jajaran Polda Metro Jaya tetap dibuka (tetap melaksanakan pelayanan proses mekanisme penerbitan SIM baru, SIM hilang dan SIM rusak) dengan pembatasan waktu pelayanan, hari Senin sampai Jumat pada jam 08.00 WIB sampai 13.00 WIB. Kemudian pada hari Sabtu jam pelayanan mulai dari 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Adapun untuk pelayanan tanya jawab perihal maklumat tersebut masyarakat bisa berinteraksi melalui layanan pesan singkat SMS di nomor 082114810422. (Daus/Contrib/NM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here