Berikut Cara Bayar Pajak Tahunan Motor Dari Rumah Lewat Aplikasi Online

0
Bayar pajak motor online
Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: istimewa

NaikMotor – Untuk menghindari penularan virus di tengah Pandemi Covid-19, bayar pajak kendaraan bermotor tahunan bisa dari rumah. Sebab sudah ada aplikasi buat bayar pajak motor online.

Kendati masih ada pelayanan SAMSAT yang masih beroperasi, tak ada salahnya untuk tetap di rumah guna meminimalisir penyebaran Pandemi Covid-19, sebab kini sudah ada Samsat online lewat aplikasi. Berikut tahapan cara bayar pajak motor online seperti dilansir dari Korlantas Polri

  1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional
  2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran
  3. Lalu muncul formulir yang harus wajib diisi, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
  4. Selanjutnya akan ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.
  5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran nominal pajak yang harus dibayarkan.
  6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar yang selanjutnya digunakan untuk membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Setelah melakukan tahapan proses petunjuk di atas dan membayar melalui ATM atau e-Banking, secara otomatis Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama 3 hari. (Daus/Contrib/NM).

LEAVE A REPLY