Terkait Surat Edaran BPTJ, Berikut Penjelasan Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdar

0
Surat edaran BPTJ
Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta. Foto: Istimewa

NaikMotor – Surat edaran BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jakarta) terkait pencegahan Pandemi Covid-19 telah menimbulkan berbagai persepsi dari masyarakat. Berikut penjelasan resmi dari Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat.

“Surat edaran BPTJ itu sifatnya masih rekomendasi, belum ada ketetapan hukum untuk realisasinya. Surat edaran tersebut penjabaran dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” terang Sigit Irfansyah selaku Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat saat naikmotor.com hubungi lewat telefon (2/4/2020).

“Daerah akan dikategorikan wilayah PSBB jika sudah ada persetujuan dari Kementrian Kesehatan sesuai dengan PP No 21 tahun 2020. Jadi sampai saat ini masih berjalan semestinya, belum ada pembatasan atau pelarangan transportasi di suatu wilayah, karena sampai saat ini juga belum ada daerah yang mengajukan,” tambah Sigit.

Saat kami tanyakan apakah nantinya jika suatu wilayah sudah dikategorikan PSBB, pembatasan akan diberlakukan juga untuk kendaraan pribadi seperti sepeda motor, Sigit berkomentar “Dilihat situasinya nanti seperti apa dan kita juga akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pihak-pihak yang terkait seperti Kementrian Kesehatan. Kita lihat saja dalam 1 sampai 2 hari ke depan,” tutup Sigit.

Seperti diketahui,  pada 1 April 2020 Kementrian Perhubungan resmi merilis Surat Edaran (SE) No 5 Tahun 2020 yang berisi mengenai pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan bekasi selama masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Daus/Contrib/NM).

LEAVE A REPLY