Sumbang Polusi 45%, KPBB Berharap Sepeda Motor Dikenakan Aturan Ganjil-Genap

0
Aturan ganjil-genap
KPBB berharap motor roda 2 dikenakan atuan ganjil-genap. Foto: Daus

NaikMotor – Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengemukakan kendaraan roda 2 merupakan penyumbang emisi gas buang terbanyak, yaitu mencapai 45% dibanding jenis kendaraan bermotor lainnya. Sehingga KPBB menilai agar aturan ganjil-genap diberlakukan juga pada sepeda motor.

Keberadaan kendaraan roda 2 memang mendominasi di kota-kota besar seperti Jakarta. Selain sebagai akomodasi untuk aktivitas sehari-hari, untuk membelinya saat ini terbilang mudah dengan banyakanya promo dari lembaga pembiayaan.

Namun, di sisi lain keberadaan kendaraan roda 2 turut andil dalam pencemaran emisi gas buang. “Sepeda motor itu adalah penyumbang emisi paling besar, mencapai 45%, kok, malah tidak dikenakan aturan ganjil-genap. Kalau pendapat kami harusnya roda 2 juga dikenakan aturan ganjil-genap,” tegas Ahmad Safrudin selaku Executive Director KPBB saat acara live conference “Ngovid Forwot Bersama KPBB.”

“Memang diperlukan persiapan yang matang dan tertarget serta diperlukan kerjasama dari pemerintah, pengusaha dan masyarakat perihal bahayanya emisi gas buang kendaraan,” tambah Sarifudin.

KPBB adalah sebuah jaringan kerja advokasi nirlaba yang berupaya menghapuskan bensin bertimbal di Indonesia. Jaringan kerja ini diprakarsai tiga LSM, Walhi Jakarta, Lembaga Konsumen Hijau Indonesia (Lemkohi) serta Indonesian Center for Environmental Law (ICELL) pada 17 Oktober 1999. (Daus/Contrib/NM).

LEAVE A REPLY