Begini Tindakan Polisi Bagi Pelanggar PSBB, Bisa Didenda Rp 100 Juta

0
Melanggar Protokol PSBB
Polisi akan.menindak tegas Pelanggar PSBB. Foto: istimewa

NaikMotor – Polda Metro Jaya resmi memberikan surat tilang/blanko bagi pengendara yang melanggar protokol PSBB di jalan raya saat PSBB. Surat tilang/blanko tersebut sifatnya hanya teguran secara tertulis alias tidak ada penilangan.

Soal isi Surat Teguran bagi pengendara yang melanggar protokol PSBB itu, Kombes Yusri  Yunus selaku Kadiv Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, “Suratnya dimodifikasi, diinput apa saja kesalahan pengendara. Misalnya tidak pakai masker dan sarung tangan, nantinya untuk pendataan kita di database.”

Yusri Yunus menambahkan, ““Dalam situasi seperti ini kami dan anggota di lapangan akan terus menghimbau ke masyarakat supaya mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Bagi pelanggar yang mendapatkan surat atau blangko tersebut, nantinya data pelanggar akan kami simpan untuk database yang kemudian hari akan kita pantau apakah yang bersangkutan melanggar lagi atau tidak. Jika melanggar lagi dan membahayakan masyarakat luas tentunya akan ada tindakan lebih lanjut.”

Sementara itu, sanksi tegas bagi pelanggar yang kiranya bisa membahayakan masyarakat luas itu diatur dalam UU No 6  tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemberlakuan PSBB
Petugas Polisi memakaikan masker kepada pengendara motor. Foto: Firdaus Ali

“Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta,” kata Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI (9/4/2020).

Pada Pergub tersebut, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18, Anies menjelaskan, aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir. Pada prinsipnya moda transportasi dilakukan pembatasan sementara. Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.

Kemudian, terkait penggunaan sepeda motor tetap boleh beroperasi tapi hanya boleh digunakan untuk mengangkut kebutuhan pokok seperti sembako sesuai dengan Pergub No 33 pasal 18 ayat 5 tahun 2020. (Daus/Contrib/NM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here