Memasuki Hari ke-2 PSBB di Depok, Masih Banyak Motor Berboncengan

0
PSBB Depok
Salah satu check point pos PSBB Depok. Foto: Firdaus Ali

NaikMotor – Memasuki hari ke-2, PSBB di Depok masih didominasi pelanggaran pengendara motor yang berboncengan. Meski demikian, petugas Kepolisian dari Polres Depok masih menerapkan sistim teguran tertulis.

Dari pantauan naikmotor.com saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Depok, pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor yang berboncengan, baik pribadi maupun Ojol.

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui protokol untuk penanganan Covid-19 terutama pengguna sepeda motor. Mereka masih berboncengan, namun jika pengendara dan penumpang satu KK atau suami istri kami perbolehkan masuk wilayah Depok,” ungkap Bripda Yoga, salah satu petugas Kepolisian yang kami temui di pos check point PSBB di bilangan UI.

Salah satu pengendara motor yang berboncengan di cek KTP oleh petugas Kepolisian. Foto: Firdaus Ali

“Jika pengendara dan penumpang yang berboncengan bukan suami istri atau tidak satu KK, kami tindak tegas dengan menurunkan penumpangnya, atau kami suruh putar balik. Sedangkan untuk Ojol tidak ada toleransi, hanya boleh membawa barang dan tidak boleh berboncengan,” tambah Bripda Yoga.

Sementara itu, dari press release resmi Polres Depok, Kombes Aziz Andriansyah selaku Kapolres Depok menyatakan, setiap kendaraan yang melintasi titik pemeriksaan tak bisa melanjutkan perjalanan jika tidak mematuhi ketentuan pembatasan angkutan PSBB.

“Kalau tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19 ya tidak usah masuk Kota Depok. Selain itu untuk memaksimalkan Pembatasan Sosial di kota Depok, di dalam kota Depok kami buka titik check point juga. Jangan sampai pelaksanaannya hanya di perbatasan wilayah tapi di dalamnya tidak berjalan,” tutup Aziz.

Denah titik pemeriksaan kendaraan di kota Depok selama masa PSBB. (Dok. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Depok)

Seperti diketahui, PSBB di Kota Depok resmi dilaksanakan mulai 15 April 2020 dan terdapat 20 titik checkpoint baik di perbatasan wilayah maupun di dalam kota. Masa karantina ini akan berlangsung 14 hari dan akan diperpanjang jika situasi dan kondisi mengharuskan untuk diperpanjang. (Daus/Contrib/NM).

LEAVE A REPLY