Aturan Pembatasan Keluar-Masuk Jakarta Siap Didukung Ditlantas Polda Metro

0
pembatasan keluar masuk
Foto: Korlantas Polri

NaikMotor – Ditlantas Polda Metro Jaya siap bekerjasama dengan instansi terkait lainnya dalam menerapkan peraturan pembatasan masyarakat untuk keluar-masuk Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengabarkan lewat situs website resminya bahwa mereka akan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya untuk mendukung Peraturan Gubernur Anies Baswedan terkait pembatasan masyarakat keluar masuk Jakarta.

“Pasti kita siap mendukung terlaksana Peraturan Gubernur tersebut,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada Sabtu, (16/5/2020). Sambodo juga mengatakan bahwa pihaknya belum memastikan metode atau cara penerapan aturan pembatasan tersebut, tetapi hal tersebut sedang dalam pembicaraan. “Nanti kita akan bahas dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” tuturnya.

Sementara untuk sanksi yang akan diterapkan ke pelanggar peraturan pembatasan tersebut, Sambodo menyerahkan hal tersebut kepada Pemerintah Daerah. “Silakan tanyakan ke Pemda yang mengeluarkan Pergub tersebut.”

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Pergub No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken pada 14 Mei 2020.

Selain menyebutkan bahwa warga Jakarta tidak boleh keluar dari kawasan Jabodetabek, Anies juga meminta agar warga tetap tinggal di rumah meski sebentar lagi ada libur hari raya Idul Fitri. “Pada intinya pembatasan ini berlaku untuk seluruh Jabodetabek, di mana penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini,” jelas Anies.

Meski begitu, ada beberapa warga yang dikecualikan dari larangan tersebut. Pengecualian ini sama dengan kebijakan PSBB. “Pengecualiannya ada. Yang dikecualikan adalah seperti kegiatan PSBB kemarin. Pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing, atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional.”

“Kemudian dikecualikan juga anggota TNI, polisi, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang itu juga dibolehkan,” jelasnya. (Litha/Prob/NM) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here