SIM Motor Berdasarkan Kapasitas Mesin Berlaku April 2016

1
Kombes-Pol.-Drs-Unggul-Sedyantoro,-Msi-IRSA-2015
Korlantas Polri akan memberlakukan SIM motor berdasarkan kapasitas mesin mulai April 2016. Foto: Arif

Jakarta (naikmotor) – Sepeda motor menjadi penyumbang kecelakaan terbesar selama 2014 dengan 108.883 kejadian. Korlantas Polri akan segera memberlakukan SIM motor berdasarkan kapasitas mesin mulai April 2016.

Kombes Pol. Drs Unggul Sedyantoro, Msi, Kabid Manajememen Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas Korlantas Polri mengatakan peningkatan jumlah kendaraan sepeda motor tanpa disertai dengan keterampilan mengemudi dan perubahan perilaku disiplin menjadi penyebabnya.

“ Acara seperti IRSA menjadi salah satu kampanye yang baik karena melibatkan semua elemen baik dari kepolisian hingga pemerintah daerah untuk kesadaran berlalulintas. Kementrian Perhubungan juga sudah mengajukan soal pembatasan kecepatan di jalan,” jelas Unggul di sela-sela penganugerahan IRSA 2015 di Hotel Borobudur, Kamis (3/12/2015).

Selain itu, salah satu cara kepolisian mencegah kecelakaan sepeda motor adalah tengah menyiapkan SIM motor berdasarkan kapasitas mesin berlaku April 2016.”Nanti ada pengggolongan kepemilikan SIM berdasarkan kapasitas mesin, SIM C untuk motor sampai 250cc, lalu C1 untuk motor 250cc sampai 500cc, dan C2 untuk motor 500cc ke atas.Mekanismenya hingga sekarang masih digodok,” terang Unggul.

Sebagai langkah awal, Korlantas Polri akan meluncurkan pembuatan SIM online pada Minggu, 6 Desember 2015 mendatang di Parkir Timur Senayan.”SIM online ini akan mengintegrasikan data SIM di seluruh Indonesia dan berkaitan dengan Dukcapil termasuk e-KTP. Nantinya bisa berkoneksi dengan semua hal di jalan seperti tilang elektronik,” sebutnya. (Arif/nm)

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here