Jangan Bingung, Berikut Istilah-istilah dalam Kredit Sepeda Motor

0

NaikMotor – Dalam proses pembelian sepeda motor secara kredit terdapat istilah-istilah seperti OTR, TDP ADDM dan ADDB. Biar tak bingung, simak arti dari istilah tersebut.

Saat akan membeli sepeda motor dengan cara kredit, ada beberapa istilah yang digunakan saat simulasi kredit. Istilah yang umum digunakan seperti TDP, OTR, ADDB dan ADDM. biar tak bingung, berikut penjelasannya.

DP (Down Payment)

Down Payment adalah uang muka, atau uang tanda jadi yang harus dibayarkan di awal transaksi saat melakukan pembelian dengan cara kredit.

TDP (Total Down Payment)

Sama halnya dengan DP, hanya saja dalam TDP selain uang muka sebagai tanda jadi, juga terdapat biaya asuransi, biaya provisi (jaminan kredit), serta angsuran kredit pertama. kesemuanya harus dibayarkan awal transaksi pembelian.

OTR (On The Road) dan Off The Road

Harga OTR sudah termasuk harga beli ditambah biaya pengurusan surat-surat kendaraan, termasuk juga biaya balik nama. Di mana kendaraan telah laik jalan, karena sudah dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB. Harga OTR disetiap daerah biasanya akan berbeda-beda.

Sementara harga Off The Road adalah harga kendaraannya saja, belum termasuk biaya pengurusan dokumen-dokumen di atas.

ADDM (Angsuran Dibayar Dimuka)

ADDM maksudnya adalah selain membayar uang muka (DP), terdapat juga angsuran pertama dan TDP. Biasanya pembayaran dengan cara ADDM akan lebih besar nominalnya, namun akan mengurangi tenor kredit 1 kali pembayaran.

Contoh jika kredit 12 bulan, jika melakukan pembelian dengan cara ADDM, maka tenor kredit nasabah hanya 11 bulan karena angsuran pertama sudah dibayarkan bersama DP.

ADDB (Angsuran Dibayar Dibelakang)

Adalah membayar angsuran di belakang atau di bulan berikutnya. Jadi pembayaran awal beserta TDP akan lebih ringan dengan tenor kredit tetap (seperti contoh tenor 12 bulan).

Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditur kepada debitur yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.

Artinya, ketika debitur (yang mengajukan kredit) mangkir membayar, maka pihak kreditur (leasing) memiliki hak eksekusi melalui jalur pengadilan.

“Baiknya calon nasabah harus memahami istilah dalam simulasi kredit agar nantinya tidak ada miskom dengan pihak leasing,” terang Agustina Lutfita, Corporate Communication Analyst Mandiri Tunas Finance. (Daus/Prob/NM).

LEAVE A REPLY