Gojek Siap Patuhi Keputusan Pemda DKI Jakarta Perihal Aturan PSBB Jilid 2

0
Foto: Firdaus Ali

NaikMotor – Perusahaan aplikator Gojek siap patuhi keputusan Pemerintah Daerah DKI Jakarta perihal aturan PSBB jilid 2 yang akan dimulai 14 September 2020.

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) selaku perusahaan aplikator transportasi berbasis online menyikapi positif keputusan Gubernur DKI Jakarta yang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 mulai 14 September 2020. Gojek siap patuhi keputusan Pemprov DKI.

“Gojek selalu siap untuk menaati Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah. Saat ini, kami masih menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB tanggal 14 September mendatang. Gojek terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap Nila Marita, Chief of Corporate Affairs GOJEK.

Nila juga menjelaskan bahwa Gojek dari awal Pandemi sudah memberlakukan adaptasi menghadapi pandemi dari semua unsur, mulai dari driver, karyawan perusahaan serta unsur lain yang berkaitan dengan operasional perusahaan dan mitra.

“Sejak awal, Gojek telah sigap beradaptasi menyesuaikan operasionalnya mengikuti kondisi dan kebutuhan masyarakat menghadapi pandemi dengan mewajibkan seluruh ekosistemnya termasuk mitra driver untuk selalu mengedepankan protokol Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan (J3K).”

Selain itu, dari sisi teknologi pengaturan geofencing yang dimiliki Gojek dapat memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah).

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengambil keputusan untuk memberlakukan PSBB jilid 2 yang dimulai 14 September 2020. Hal tersebut dilakukan karena situasi pandemi yang makin mengkhawatirkan. (Daus/Prob/NM).

LEAVE A REPLY