Presiden Jokowi Turun Tangan, Ojek Online Tetap Beroperasi

1
Korlantas Polri
Gojek-Tak-jadi-Dilarang_1
Larangan ojek online oleh Kemenhub hanya berlaku beberaja jam saja setelah hari ini JUmat (18/12/2015) Menteri Ignasius Jonan mencabutnya. Foto: Arif

Jakarta (naikmotor) – Pelarangan transportasi berbasis aplikasi online ternyata tak berlaku lama. Hanya dalam hitungan jam setelah media ramai membicarakan tadi malam, hari ini Jumat (18/12/2015) sekitar pukul 11.00 WIB, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mencabutnya.

Masyarakat Jakarta khususnya ikut bereaksi menanggapi soal larangan ojek online oleh kemenhub melalui petisi di Change.org berisi Menhub; Tinjau larangan Ojek & Taksi online yang berhasil mengumpulkan 15.314 pendukung.

Presiden Jokowi pu sampai harus turun tangan dan merespons pelarangan tersebut dalam twitter-nya @jokowi pada Jumat (18/12/2015) pukul 10.41 “Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata – Jkw” begitu cuitan Presiden Jokowi.

Bukan hanya Presiden, mantan Wakil Presiden Boediono pun angkat bicara melalui akunnya @boediono “ Pak Jonan, beri Gojek dll waktu untuk menata.Jangan dilarang.Ini suara orang tua. Salam.”

Menteri Perhubungan Ignasius Johan pun akhirnya mempersilakan ojek online kembali beroperasi.Transportasi umum belum bisa melayani kebutuhan masyarakat secara menyeluruh terutama di Jabodetabek. Untuk sementara ojek online bisa jadi solusi,” ujar Igansius Jonan seperti dilansir beritasatu.com. Meski demikian, Jonan berharap agar operator ojek online sebaiknya berkonsultasi dengan pihak kepolisian sehingga asepk keselematan tetap terjaga.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah melarang transportasi berbasis online berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, bertanggal 9 Nopember 2015. (Afid/nm)

Gojek-Tak-jadi-Dilarang

1 COMMENT

LEAVE A REPLY