NTMC Polri: Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru, Polri Perketat Pengawasan Prokes

0
Pengawasan Prokes Diperketat
Polri perketat pengawasan protokol kesehatan menjelang libur Natal dan Tahun Baru untuk menekan penyebaran Covid-19. Foto: NTMC Polri

NaikMotor – NTMC Polri mengabarkan bahwa pengawasan pelanggaran protokol kesehatan atau prokes di masyarakat diperketat mulai 18 Desember 2020. 

Asops Kapolri Irjen Pol Imam Subianto menyampaikan informasi seputar pengetatan pengawasan prokes di tengah masyarakat pada saat rapat koordinasi Pengamanan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 di Surabayar, Jawa Timur pad Kamis (17/12/2020) lalu.

“Seperti perkumpulan masa, baik itu perayaan maupun unjuk rasa, nantinya akan kita cegah. Ini berlaku di seluruh Indonesia,” ungkap Imam seperti yang diwartakan oleh situs resmi NTMC Polri.

Pengawasan untuk prokes diperketat demi mencegah meningkatnya angka kasus korona di Indonesia selama libur akhir tahun mengingat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) biasanya dijadikan momen untuk berkumpul ataupun pergi ke luar kota seperti mudik.

Hal ini dinilai rentan menjadi sumber penularan Covid-19 jika tidak disiplin dalam menjalani protokol kesehatannya.

“Pergerakan besar ini dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas khususnya kriminalitas dan kamseltibcarlantas. ini harus diantisipasi. Terlebih disaat pandemi Covid-19 agar dapat mencegah penyebaran virus tersebut,” lanjut Imam.

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono dalam kesempatan yang sama juga menegaskan bahwa operasi yustisi protokol kesehatan juga akan dilakukan dengan skala besar bersama TNI. Tak hanya itu, pengamanan yang dilakukan pada semua gereja juga akan diperketat dengan menerapkan pembatasan jumlah pengunjung, jadi hanya 50% dan sisanya akan dilakukan secara virtual.

“Tidak boleh mendirikan tenda diluar gereja. Ini berlaku di semua wilayah, tidak terkecuali wilayah yang mayoritas umat kristiani,” kata Istiono.

Sementara itu, untuk perayaan tahun baru, ditegaskan pula oleh Istono untuk tahun ini tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan dari kepolisian, baik di hotel maupun lokasi wisata.

“Pengetatan ini akan dilakukan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 demi mencegah penyebaran COVID-19,” jelasnya. (Litha/Prob/NM) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here