Diterapkan di 19 Provinsi, Tilang Elektronik Berlaku Mulai Maret 2021

0
Tilang Elektronik
Kamera CCTV tilang elektronik. Foto: NTMC Polri

NaikMotor – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mengoptimalkan penyelenggaraan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ETLE ini akan diberlakukan di 19 Provinsi di Indonesia.

Pengoptimalan sistem tilang elektronik ini merupakan rencana Kapolri baru, Listyo Sigit Prabowo. Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono, ETLE ini akan diterapkan mulai Maret 2021, atau bertepatan dengan 100 hari masa kerja Listyo sebagai Kapolri.

“Bertepatan pada program 100 hari bapak Kapolri, akan ada sekitar 19 Polda yang akan menerapkan ETLE. Tahap pertama kita rencanakan launching di bulan Maret, dan sudah ada lima Polda dan Polres yang siap menerapkan sistem ini,” ujar Istiono dikutip dari situs resmi NTMCPolri.

Dalam pernyataannya, Istiono mengatakan bahwa tilang elektronik ini menjadi salah satu prioritas kerja Kapolri. Secara bertahap, sistem ETLE ini diharapkan bisa bekerja secara optimal di 19 Polda.

“Kami lakukan secara bertahap dan terus-menerus hingga mencapai 34 provinsi yang dipasangkan sistem ETLE ini. Dengan demikian, penindakan pelanggaran lalu lintas otomatis berbasis IT dengan menggunakan ETLE ini,” katanya.

Tilang elektronik atau ETLE merupaan penerapan aturan yang berdasarkan pada Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi ini menerapkan sanksi dan denda maksimal bagi pelanggar lalu lintas. (Dicky/Prob/NM)

LEAVE A REPLY