Kendaraan Bermotor Dilarang Lewat Kota Tua, Ada Pemberlakuan LEZ

0
Low Emission Zone
Penerapan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) di kawasan Kota Tua, Jakarta. Foto: Ist

NaikMotor – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) di kawasan Kota Tua. Pengendara motor dan mobil dilarang melintas di jalur ini.

Dalam pernyataan di akun Instagram resminya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan bahwa seluruh kendaraan roda dua dan roda empat dilarang melintas wilayah Kota Tua terhitung sejak Senin, 8 Februari 2021. Ini merupakan penerapan dari kawasan rendah emisi di wilayah Ibu Kota.

“Penataan lalu lintas (lalin) dari kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi berlaku 8 Februari 2021. Bagi pengguna jalan, lakukan penyesuaian pengaturan lalin yang telah ditetapkan. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, dan utamakan keselamatan di jalan,” kata Anies.

Kebijakan LEZ ini berlaku selama 24 jam. Aturan akan dikecualikan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, serta kendaraan berstiker khusus yang beroperasi di dalam kawasan.

Dalam penerapan kebijakan ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan akan ada rekayasa lalu lintas dan pengalihan arus lalu lintas di sekitaran Kota Tua.

“Kepada para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang akan mengunjungi Kawasan Wisata Kota Tua dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang disediakan, seperti Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, Bus Transjakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda,” ujar Syafrin.

Kemudian bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke kawasan Kota Tua, namun masih membawa kendaraan, akan disediakan area parkir terbatas. Area parkir pengunjung terletak di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok. (Dicky/Prob/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here