Catat! Ini Lokasi Layanan Pengurusan SIM Rusak Akibat Banjir

0
SIM Rusak Akibat Banjir
Posko pelayanan pengurusan SIM yang rusak atau hilang akibat banjir. Foto: Ist

NaikMotor – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang rusak atau hilang akibat banjir. Ini lokasinya.

Posko pelayanan SIM ini berlokasi di GOR Kampung Makasar, Jakarta Timur. Pengurusan sim bisa dilakukan sudah bisa dilakukan sejak 3 Maret 2021 melalui pelayanan SIM Keliling di lokasi tersebut.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, layanan SIM ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB. Kemudian ia juga mengatakan bahwa tidak ada batasan untuk waktu operasionalnya, sama seperti SIM Keliling.

“Kami siap melayani pengurusan sampai selesai. Jadi bagi warga yang SIMnya hilang atau rusak karena kebanjiran, bisa langsung datang ke posko ini,” ucap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sebagai catatan, berikut persyaratan yang harus disiapkan sebelum mengurus SIM yang rusak dan hilang akibat banjir. (Dicky/Prob/NM)

  1. SIM Rusak
  • Surat Keterangan RT/RW
  • Surat Keterangan sehat dari dokter
  • KTP
  • SIM yang rusak

2. SIM Hilang

  • Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian
  • Surat keterangan RT/RW
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau medis
  • KTP

LEAVE A REPLY