Aturan Berkendara di Wilayah PPKM Level3 Jabodetabek,24-30 Agustus 2021

0
Perpanjangan PPKM Level3
Presiden Jokowi saat pengumuman Perpanjangan PPKM, 24-30 Agustus 2021. Foto: YouTube Setneg

NaikMotor – Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali termasuk aglomerasi Jabodetabek yang kini telah memasuki level 3. Sekedar mengingatkan kembali begini aturan berkendara saat perpanjangan PPKM Level3, 24-30 Agustus 2021.

Presiden Jokowi menyatakan dalam siaran YouTube Sekneg (23/8/2021), “Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.”

Jokowi menyebut pemerintah akan melakukan sejumlah penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Namun, pembatasan akan disertai dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.

Sementara mengenai aturan perjalanan atau berkendara tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) di wilayah PPKM Level3, harus:

-Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
-Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
-Ketentuan kartu vaksin, PCR, dan Antigen hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker. (Afid/nm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here