Jangan Ubah AHO, Bisa Masuk Penjara

0
Touring-Forwot-Cisarua-Oktober-2015_lead
Sesuai dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka lampu utama sepeda motor harus terus menyala. Foto: Dok. NMC

Jakarta (naikmotor) – Kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor saat berkendara meski siang hari telah  diatur oleh Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka pabrikan sepeda motor pun kini telah menerapkan (Automatic Headlight On) atau sistem yang akan menyalakan lampu utama saat sepeda motor dinyalakan.

Sayangnya, bohlam lampu utama menjadi mudah putus, karena menyala meski siang hari yang panas. Seorang ibu pengguna Honda Scoopy di daerah Petukangan, Jakarta Selatan pun mengeluh, “Tiap 3 bulan sekali pasti mesti ganti bohlam, padahal motor cuma dipakai antar jemput anak sekolah atau ke pasar”.

Maka ia pun menerima tawaran bengkel umum langganannya untuk memasang switch pada Scoopy-nya, agar lampu utama bisa dimatikan pada kondisi tertentu, dan agar lebih lama usia pakainya.

Tentu langkah ibu itu keliru, karena melanggar undang-undang dan bisa dikenai pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu sesuai Pasal 293 ayat (1) undang-undang yang sama.

Selain itu, bisa membatalkan garansi dan mengakibatkan kerusakan sistem kelistrikan motor. Seperti yang disebutkan oleh Wedijanto selaku GM Techinical Service Division PT Astra Honda Motor, “Kami menyarankan tidak mengubah kondisi tersebut pada kendaraan Anda. Kami memberikan garansi elektrikal pada sepeda motor Honda dalam kondisi standar pabrikan sampai dengan 1 tahun atau sampai dengan 10.000 km (mana yang lebih dulu dicapai) dan garansi tersebut akan gugur disaat ada perubahan atau modifikasi terhadap pemasangan switch AHO.” (Afid/nm)

LEAVE A REPLY