
Sementara di Indonesia sendiri, peraturan penggunaan ABS untuk sepeda motor telah mendapat perhatian dari Kementerian Perhubungan.
Beberapa waktu lalu pada Diskusi Kelompok Terbatas oleh Road Safety Association, Kamis (22/8/2024) di Jakarta, Kemenhub menyebut akan menggodok peraturan tentang fitur ABS di sepeda motor.
Yusuf Nugroho, Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan memastikan perkembangan teknologi pada kendaraan akan diadopsi oleh Kementerian Perhubungan demi menekan angka kecelakaan.
Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System, seperti direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. (Yuka/Contrib/NM)