
Sayangnya, di Indonesia penggunaan ABS masih bersifat opsional, tidak seperti Malaysia dan Thailand yang telah mewajibkannya sejak 2025. Bahkan Malaysia telah bersiap melangkah ke fase berikutnya, yakni penerapan Motorcycle Stability Control (MSC).
Sementara itu, Indonesia baru memiliki satu regulasi terkait keselamatan, yakni Permenhub Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat.
Namun, aturan ini belum secara eksplisit menyebut parameter keselamatan pada desain dan fitur motor itu sendiri.
“Saat ini negara tetangga sudah bergerak dengan MyMAP, mungkinkah Indonesia juga membangun IDMAP yang kemudian bersama-sama bergabung untuk mengembangkan ASEAN MAP?” tutup Rian, yang juga mengajar di Politeknik APP Jakarta, Kementerian Perindustrian. (Yuka/NM)