Asep Hendro atau akrab dengan panggilan Juragan telah mengajukan gugatan dengan nomor perkara 67/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertamanya dilakukan pada tanggal 01 Juli 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sejarah nama AHRS dimulai oleh Asep Hendro pada tahun 1997 dengan meniagakan produk-produknya ke sirkuit-sirkuit di wilayah Jakarta dan Jawa Barat menggunakan motor. Seiring perjalanan, popularitas AHRS terus meningkat hingga membuat brand asal Depok, Jawa Barat itu menjadi terkenal dan berkembang pesat mengisi pasar otomotif roda dua Tanah Air.
Produknya dimulai dari aksesori, part racing hingga apparel dan racing suit. Tidak hanya itu saja, mantan pembalap grasstrack dan road race ini pun turut membuat tim balap seperti road race, drag bike hingga motocross demi mendukung atmosfer dunia balap Tanah Air meriah hingga meluas sampai ke pentas balap Asia seperti Asia Road Racing Championship (ARRC)
“Saya sedih, sangat marah, sangat kecewa karena ini sudah nyangkut marwah. AHRS yang saya rintis dari kecil dari pedagang keliling dengan susah payah perjuangan yang sangat panjang dengan penuh lika-liku naik-turun, tetapi saya enggak pernah lelah berjuang terus buat membangun AHRS. Saya sujud syukur kepada Allah sampai bisa berhasil,” ujar Asep Hendro, pria asal Garut, Jawa Barat.

“Dari nol saya berjuang membangun AHRS dan mengembangkan serta mendidik anak-anak pembalap sampai berhasil. Sejarah AHRS sampai bisa menjuarai Asia 5 tahun berturut-turut dan bisa menjuarai kejuaran-kejuaran nasional baik road race, grastrack, motocross,” ungkap pria murah senyum itu. Bahkan, Asep Hendro tak tanggung menggelontorkan uang demi sekadar promosi dan bentuk kepedulian sosial di dunia balap hingga puluhan miliar.
“Untuk satu tahun biaya balap saja bisa sampai Rp 12 miliar. Sedangkan kita bikin tim balap sendiri dari tahun 2000an sampai dengan 2016 untuk tim road race dan tim motocross sampai dengan tahun 2025 ini masih berjalan. Jadi bisa dibayangkan berapa dana yang kami keluarkan untuk itu,” urai pria yang mempunya workshop di Jl. H. Japat No.23 rt.02 RW.01 Lel. Abadijaya kec. Sukmajaya Kota Depok 16417
Jika melihat pola waktu pendaftaran merek oleh Tergugat yang terjadi setelah merek Para Penggugat kedaluwarsa adalah elemen krusial dalam perkara ini. Dalil gugatan Para Penggugat secara eksplisit menyebutkan bahwa tindakan Tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik, karena sengaja memanfaatkan berakhirnya masa perlindungan merek Para Penggugat untuk mendaftarkan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Dengan begitu, korelasi temporal ini adalah indikasi kuat adanya niat Tergugat untuk mengambil alih merek yang telah dikenal luas di masyarakat. Yurisprudensi Mahkamah Agung telah berulang kali menegaskan bahwa pendaftaran yang sah secara administratif tidak membuat pendaftaran tersebut kebal dari pembatalan jika terbukti didasari oleh itikad tidak baik.
Mengambil contoh putusan-putusan sebelumnya, seperti pada kasus Prada dan Giordano, telah menetapkan preseden bahwa pembajak tidak dapat menjadi pemilik yang sah karena tidak pernah ada pembajak itu yang beritikad baik. Dengan demikian, putusan pengadilan dapat membatalkan sertifikat merek yang diterbitkan oleh DJKI.
Dengan begitu, hal yang dilakukan terhadap merek AHRS yang memang dibangun oleh Asep Hendro dari nol ini jelas merugikan. Karena tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga secara reputasi dengan adanya komplain yang dilakukan oleh konsumen terhadap part yang memang tidak dijual oleh pihak Penggugat.
Proses sidang sudah berlangsung beberapa kali dengan menghadirkan berbagai saksi ahli dan saksi fakta dari kedua belah pihak, baik Penggugat dan juga Tergugat. Seperti halnya di tanggal 30 September 2025 mendatang, ada persidangan untuk saksi tambahan dan bukti tambahan. Setelah itu, agenda dilanjutkan dengan kesimpulan dan agenda berikutnya barulah putusan.(rls/NM)