Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai bentuk stimulus bagi warga Jakarta agar semakin taat pajak serta wujud komitmen Pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Ia menambahkan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda keterlambatan pembayaran pajak terutang.
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli sesuai nama pada STNK dan fotokopi
- Surat kuasa jika diwakilkan
- Uang sesuai nilai pokok pajak kendaraan tahun berjalan
Selain melalui layanan langsung di Samsat, Pemprov DKI juga menyediakan fasilitas pengecekan denda secara daring lewat laman samsat-pkb2.jakarta.go.id
atau aplikasi JAKI, sehingga masyarakat dapat lebih mudah memeriksa status pajaknya.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi warga Jakarta untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda menjelang akhir tahun. (Yuka/NM)




