1. Risiko tabrakan frontal yang sangat tinggi, karena kendaraan datang dari arah yang tidak semestinya dan sulit diantisipasi.
2. Cedera berat hingga fatal, terutama bagi pengendara sepeda motor yang minim perlindungan saat terjadi benturan.
3. Memicu kecelakaan beruntun, akibat pengendara lain melakukan pengereman mendadak atau manuver spontan untuk menghindar.
4. Kerugian materi, mulai dari biaya perbaikan kendaraan, pengobatan, hingga kehilangan produktivitas.
5. Dampak psikologis dan sosial, baik bagi korban, keluarga, maupun pengguna jalan lain yang terlibat atau menyaksikan kejadian tersebut.
Tindakan melawan arah juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Sanksinya diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan dua bulan (Pasal 287 Ayat 1). Apabila dilakukan karena kelalaian dan mengakibatkan kecelakaan berat, dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp10.000.000 sesuai Pasal 310 Ayat 4.
“Banyak pengendara merasa melawan arah adalah solusi cepat, padahal risikonya sangat besar. Keselamatan tidak bisa ditawar hanya demi menghemat waktu beberapa menit. Kami menghimbau untuk pengendara selalu #Cari_aman dan patuh pada aturan lalu lintas yang berlaku,” ucap Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani.
Untuk mencegah risiko tersebut, pengendara sepeda motor perlu memahami langkah konkret yang dapat diterapkan dalam aktivitas berkendara sehari-hari. Edukasi ini menjadi bagian penting dalam menanamkan budaya #Cari_aman di jalan raya. Berikut lima tips berkendara aman agar terhindar dari kebiasaan lawan arah:
1. Rencanakan perjalanan dengan waktu yang cukup, sehingga tidak terburu-buru dan tergoda melanggar aturan.
2. Patuhi aturan dan rambu lalu lintas, karena semuanya dibuat demi keselamatan bersama.
3. Jaga kesabaran dan kendalikan emosi, terutama saat menghadapi kemacetan atau jalan memutar.
4. Gunakan perlengkapan berkendara sesuai standar, untuk meminimalkan risiko cedera.
5. Hormati sesama pengguna jalan, dengan tidak memaksakan kehendak dan selalu memberi ruang bagi orang lain.
Lebih dari sekadar keterampilan teknis, berkendara aman juga berkaitan dengan sikap dan etika di jalan raya. Menghormati pengguna jalan lain, tidak mengambil hak orang lain, serta mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Jalan raya bukanlah milik pribadi melainkan ruang bersama yang menuntut kesadaran kolektif.
PT Wahana Makmur Sejati (WMS) selaku Main Dealer sepeda motor Honda Jakarta – Tangerang melalui Safety Riding Promotion (SRP) secara konsisten mengajak masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Masyarakat diingatkan bahwa tujuan utama berkendara bukanlah kecepatan, melainkan keselamatan. Dengan mengedepankan #Cari_aman, risiko kecelakaan dapat ditekan dan kualitas berlalu lintas dapat ditingkatkan.
“Dari berbagai kejadian, kita bisa lihat bahwa lawan arah sering berujung pada kecelakaan fatal. Ketika satu orang melanggar, dampaknya bisa merugikan banyak pihak. Karena itu, jangan jadikan lawan arah itu alasan untuk bisa memangkas jarak dan waktu,” tambah Agus Sani.
Pesan sederhana yang harus diingat: jangan pilih jalan pintas yang berisiko. Lebih baik memutar sedikit daripada mempertaruhkan nyawa. Mari berkendara dengan tertib, saling menghormati, dan menjadikan #Cari_aman sebagai komitmen bersama demi keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan. (Rls/NM)




