
Pelanggaran lain yang disorot adalah melebihi batas kecepatan, menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta mengemudi dalam pengaruh alkohol. Ketiga hal tersebut kerap menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Petugas juga akan menindak pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk pengendara sepeda motor, penggunaan helm berstandar SNI menjadi kewajiban mutlak yang akan diawasi secara ketat.
Selain itu, penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong yang menimbulkan kebisingan juga masuk dalam daftar pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Keselamatan Jaya 2026.
Dengan adanya operasi ini, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara. Kepatuhan pengendara diharapkan dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan. (Yuka/NM)



