
NaikMotor – Kustomisasi dengan banyak ubahan seperti karya di kelas Free for All (FFA) sering dipertanyakan legalitasnya. Namun, dengan adanya Peraturan Menteri No 45 2023, karya kustomisasi bisa laik jalan.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, yang digelar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia bersama Benelli Indonesia dan PT. MWM Custom Indonesia di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026, (9)2/2026).
Sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, yang menjadi tonggak awal pengaturan kendaraan bermotor custom di Indonesia. Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan dan kelayakan jalan, serta membina industri bengkel kustom nasional agar tumbuh secara legal dan berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan bahwa program sertifikasi bengkel kustom tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk memastikan bahwa kendaraan hasil kustomisasi tetap memenuhi standar keselamatan dan dapat digunakan secara legal di jalan raya. Pemerintah juga membuka ruang dialog dan evaluasi dalam tahap awal implementasi kebijakan ini, seiring dengan dinamika praktik di lapangan.
Baca Juga: Bamsoet Dorong Kemenhub Segera Terbitkan Peraturan Kustomisasi Kendaraan Bermotor




