
NaikMotor – Pelajar bermotor ke sekolah boleh saja. Tetapi penuhi dulu berbagai persyaratannya.
Bermotor ke sekolah bagi pelajar bisa menjadi aktivitas yang aman dan menyenangkan jika disertai dengan persiapan matang dan kesadaran akan keselamatan. Namun, sebelumnya ada berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pelajar.
Pertama soal legalitas dan izin. Pelajar wajib memiliki SIM. UU Lalu lintas menyebutkan pengendara bisa mendapatkan sudah jika cukup umur yakni 17 tahun, atau setara sudah duduk di kelas 10 atau 11 dan lulus ujian SIM. Selain itu, untuk bermotor harus mendapatkan izin dari orang tua serta sekolah, dan selalu menggunakan perlengkapan berkendara lengkap seperti helm SNI.
Bagi pelajar yang belum memiliki SIM, sangat disarankan menggunakan transportasi umum atau diantar orang tua demi keamanan.
Sebelum berkendara, lalukan persiapan mandiri, menyiapkan perlengkapan sekolah sejak malam hari dan mengatur waktu keberangkatan lebih awal agar tidak terburu-buru di jalan.
