Honda dan Yamaha Dituduh KPPU ‘Mainkan’ Harga Skutik

4
KPPU
KPPU tuduhoan oada AHM dan YIMM lakukan kartel pada harga motor skutik. Foto: Dok.NMC

Jakarta (naikmotor) – Komisi Pengawas Persaungan Usaha (KPPU) menyidangkan dugaan praktek usaha pada industri sepeda motor yang diduga mengakibatkan konsumen tidak dapat memperoleh harga beli sepeda motor yang kompetitif, Selasa (19/7/2016). Sebagai tertuduh adalah Honda daan Yamaha yang diduga lakukkan kartel harga skutik.

KPPU gelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2016 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125cc di Indonesia yang Dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara yang merupakan inisiatif KPPU ini dipimpin langsung oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Prof. Dr.Ir. Tresna Priyana Soemardi, S.E., M.S selaku Ketua Majelis, R. Kurnia Sya’ranie, S.H., M.H.dan Drs. Munrokhim Misanam, M.A., Ec., Ph.D masing-masing sebagai anggota Majelis Komisi.

Pada sidang perdana, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada investigator KPPU untuk membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada Terlapor. Laporan Dugaan Pelanggaran yang dibacakan memuat identitas Terlapor yang diduga melakukan pelanggaran, ketentuan UU No. 5 tahun 1999 yang diduga dilanggar dan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti.

Berdasarkan hasil penelitian, penyelidikan dan pemberkasan telah diperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 yang menyebutkan,“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama,”

Dalam hal ini YIMM dan AHM diduga melakukan penetapan harga untuk Sepeda Motor jenis Skuter Matik atau Skutik 110 – 125cc yang dipasarkan di seluruh wilayah Indonesia. Ada beberapa pabrikan sepeda motor di Indonesia yang memproduksi sepeda motor Skutik berdasarkan data dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) yaitu AHM (Honda), YIMM (Yamaha), PT. Suzuki Indomobil Motor (Suzuki) dan PT. TVS Motor Company Indonesia (TVS). YIMM dan AHM menguasai kurang lebih 97% pangsa pasar sepeda motor Skutik.

“Untuk beberapa tahun terakhir, AHM selalu memimpin pangsa pasar sepeda motor Skutik. Selain penguasaan pangsa pasar yang sangat dominan oleh kedua perusahaan tersebut, dalam penyelidikan juga ditemukan adanya pergerakan harga smotor Skutik diantara YIMM dan AHM yang mana kenaikan harga sepeda motor Skutik YIMM selalu mengikuti kenaikan harga sepeda motor Skutik AHM.,”  bunyi pernyataan KPPU.

Pada sidang selanjutnya, Majelis Komisi akan memberikan kesempatan kepada Terlapor mengajukan tanggapan terhadap dugaan pelanggaran, nama Saksi dan Ahli serta surat dan/atau dokumen lainnya untuk membantah tuduhan yang dibuat oleh investigator.

Majelis Komisi akan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak 19 Juli 2016 s.d 30 Agustus 2016 untuk menyimpulkan perlu atau tidak perlu dilakukan Pemeriksaan Lanjutan. (Yudistira/nm)

4 COMMENTS

LEAVE A REPLY