Daftar Wilayah Target Operasi Simpatik Jaya 2017

0
Operasi Simpatik Jaya 2017
Operasi Simpatik Jaya 2017 akan menilang pelanggaran lalu lintas yang membahayakan. Foto: NTMC

NaikMotor – Meskipun Operasi Simpatik 2017 lebih bersifat persuasif. Tetapi di wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap ada tilang dalam Operasi Simpatik Jaya 2017 itu. Dalam Operasi petugas akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang membahayakan pengguna lalu lintas.

Operasi Simpatik Jaya 2017 yang digelar selama 21 hari mulai dari tanggal 1 sampai dengan 21 Maret 2017 lebih berfokus pada edukasi dan kampanye keselamatan berkendara.

Namun demikian bukan berarti tidak ada penilangan. Tetap ada pelanggaran yang harus ditindak tegas tanpa perlu imbauan. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Indra Jafar mencontohkan pengendara yang melawan arus akan langsung ditilang.

“Pelanggaran yang fatalitas tinggi seperti melawan arus itu bahaya, harus ditilang dong, masa diperingatkan, besok begitu lagi. Makanya harus ditindak,” kata Indra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3/2017) seperti yang dilansir situs NTMC-Polri.info.

Selain itu, kendaraan yang melanggar yellow box atau stopline, menggunakan rotator atau sirene, dan tampilan fisiknya tidak sesuai spesifikasinya juga akan ditindak.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, sasaran operasi itu, yakni pengembalian fungsi trotoar (ojek, PKL), penertiban parkir on street (rambu larangan parkir, letter S, bahu jalan), sepeda motor lajur kiri (kanalisasi), sterilisasi jalur busway, serta sepeda motor melawan arus (jalur khusus). Argo mengatakan, operasi itu mengedepankan pencegahan dan edukasi keselamatan bagi pengguna jalan.

“Target operasi tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam membangun budaya patuh hukum dalam berlalu lintas,” kata Argo.

Untuk Operasi Simpatik Jaya 2017, Polda Metro Jaya menurunkan 2.000 personel di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok. Dengan beberapa ruas jalan yang akan menjadi fokus operasi sebagaimana berikut:

Jakarta:
Jalan Letjen Suprapto, kawasan Simpang Lima Senen, Jalan Yos Sudarso, Jalan Gunung Sahari, Jalan S Parman, kawasan lampu persimpangan Slipi, Jalan Slipi Jaya, Robinson Pasar Minggu, Jalan Raya Lenteng Agung, daerah lampu persimpangan Pasar Rebo, dan Cawang UKI, Jalan Banda (Pelabuhan Tanjung Priok), dan Jalan Pasoso (Pelabuhan Tanjung Priok).

Tangerang:
Jalan Sudirman (Tangerang), Jalan Thamrin (Tangerang), Jalan Dewi Sartika/Jalan Raya Ciputat (Tangerang Selatan), Jalan Raya Serpong/Jalan Raya BSD (Tangerang Selatan), Jalan P1 (Bandara Soekarno-Hatta), dan Jalan P2 (Bandara Soekarno-Hatta).

Bekasi dan Depok, Jawa Barat:
Jalan Margonda (Depok), Jalan Juanda (Depok), Jalan Ahmad Yani (Bekasi), Jalan Juanda Bekasi (Bekasi), Jalan Raya Urip Sumoharjo (Bekasi), dan Jalan Raya Cikarang-Cibarusah. (Afid/nm)

LEAVE A REPLY