Kemenhub Minta Pemda Batasi Ojek Karena Alasan Ini

0
direksi gojek patungan
Driver Gojek yang terpapar virus Corona akan mendapat bantuan dari perusahaan. Foto: Dok.NMC

NaikMotor – Di tengah menjamurnya pemakaian ojek online, Kementerian Perhubungan mengharuskan pemerintah-pemerintah daerah untuk mengatur ojek online atau aplikasi dan pangkalan. Kemenhub minta Pemda batasi ojek online, sebab bisa menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Secara lokal, pemerintah daerah dan kepolisian setempat bisa mengatur ojek pangkalan dan ojek online secara tersendiri, contohnya seperti andong di Malioboro tidak diatur dalam undang-undang tapi ada aturan lokal,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo di Jakarta, Jumat (10/3) seperti dilansir situs website resmi Kementerian Perhubungan.

Sugihardjo mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan tidak mendukung ojek sebagai angkutan resmi dalam sistem transportasi karena membawa risiko bagi masyarakat dan tidak menguntungkan terhadap sistem transportasi umum.

Kemenhub Minta Pemda Batasi Ojek Karena Alasan Ini
Salah satu ojek online saat menurunkan penumpang. Foto: Naikmotor.com

Menurutnya, sepeda motor rentan kecelakaan sebagai angkutan umum dan tidak ramah cuaca. Sementara praktik bisnis ojek online berdampak tidak menguntungkan bagi sistem transportasi umum karena semakin banyak kendaraan kecil beroperasi di jalan menyebabkan kemacetan karena ruang jalan yang digunakan tidak efektif.

Dia pun menyadari bahwa kemajuan teknologi adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan. Oleh karena itu, dia meminta semua penyelenggara angkutan umum harus terus meningkatkan kualitas pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Baik angkutan umum konvensional maupun angkutan berbasis online harus mengutamakan pelayanan kepada pelanggan dan kepentingan masyarakat,” tegas Sugihardjo. (Itn/NM).

LEAVE A REPLY