Ini Cara Melakukan Pemblokiran Hindari Pajak Progresif

0
Pemblokiran Hindari Pajak Progresif
Biaya Balik Nama dan pembuatan STNK baru sudah ditetapkan. Foto: dok NMC

NaikMotor – Seringkali usai menjual kendaraan atas nama sendiri urusan pajaknya masih membebani kita. Berikut ini cara melakukan pemblokiran hindari pajak progresif atas sepeda motor yang sudah dijual. Karena pajak progresif kepemilikan kendaraan sudah diberlakukan di berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan aturan pajak progresif kepemilikan kendaraan mulai di bulan Juni 2015. Sebelumnya peraturan hanya berlaku atas nama pemilik, kini berubah menjadi alamat yang tercantum di kartu keluarga (KK).

Artinya, jika siapapun yang tercantum dalam KK itu dan masing-masing memiliki sepeda motor, maka orang yang terakhir memiliki sepeda motor akan menanggung pajak kendaraan bermotor (PKB) tertinggi sesuai dengan daftar besaran pajak progresif.

Dan jangan lupa bukan hanya urutan kepemilikan yang akan menjadi dasar perhitungan besaran PKB, tetapi bisa saja termasuk sepeda motor yang pernah dimiliki dan kemudian dijual tetapi masih numpang KTP saat perpanjangan atau pembayaran PKB.

Misalnya dalam KK tercantum 4 orang yang memiliki sepeda motor, dan 2 orang di antaranya pernah memiliki dan menjual sepeda motor tersebut maka, orang yang terakhir memiliki sepeda motor akan dianggap sebagai urutan ke-6. Dan berdasarkan aturan Perda DKI No 2 tahun 2015 (PKB progresif) dia akan dikenakan tarif pajak 4,5%.

Tentunya untuk menghindari terkena pajak progresif akibat sepeda motor yang sudah dijual namun belum dilakukan balik nama oleh pembelinya, sebaiknya melakukan proses pemblokiran di Samsat. Tujuannya agar kendaraan yang saat ini dimiliki tidak terkena pajak progresif. Pajak progresif dihitung melalui persentase dari harga jual kendaraan (NJKB).

Jika merunut situs Divisi Humas Mabes Polri, pengurusan pemblokiran dokumen bisa dilakukan sendiri atau perwakilan. Apabila diurus dengan cara diwakilkan, maka pemilik dokumen harus membuatkan surat kuasa atas nama orang yang akan melakukan pemblokiran.

Untuk melakukan pemblokiran siapkan setidaknya 3 dari dokumen berikut ini, pertama, foto kopi Kartu Keluarga pemilik kendaraan. Kedua, foto kopi KTP pemilik kendaraan. Ketiga, lampirkan photocopy dokumen kendaraan (STNK) yang akan diblokir, jika masih ada, atau beberapa data kendaraan yang akan diblokir seperti NoPol. Keempat, mengisi formulir pemblokiran dengan dibubuhi materai Rp6.000.

Proses pemblokiran hindari pajak progresif di Samsat akan memakan waktu 3-7 hari setelah pengajuan. Jika sudah terblokir, maka kendaraan tersebut sudah tidak bisa diperpanjang pajaknya menggunakan KTP atas nama pemilik yang telah terblokir. Sehingga pembeli kendaraan tersebut harus melakukan balik nama agar saat perpanjangan STNK atau pembayaran pajak tetap bisa dilakukan. (Afid/nm)

Pemblokiran Hindari Pajak Progresif

LEAVE A REPLY