NaikMotor – Merek AHRS (Asep Hendro Racing Sport) kini tengah dalam pusaran hukum, Pasalnya, merek yang dikenal sejak 1997 yang dirilis oleh Asep Hendro justru didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) oleh orang lain, atas nama Heri. Kini, kasusnya masuk ke pengadilan dan Asep Hendro mengajukan gugatan.
Menurut keterangan Asep Hendro melalui kuasa hukumnya, Nurhana Amin, SH., LLM gugatan ini karena ada pihak lain yang telah mendaftarkan merek AHRS. “Dengan sengaja, ada pihak lain atas nama Heri yang di tahun 2023 dan 2024 telah mendaftarkan merek AHRS Racing dan AHRS Racing Products ke DJKI untuk mendapatkan sertifikat merek tersebut. Padahal, sejak terakhir kalinya Asep Hendro mendaftarkan di 2009 dan berlaku 10 tahun, merek ini digunakan untuk produk di kelas 7, 12, dan 25, yang mencakup suku cadang, aksesoris, dan perlengkapan otomotif lainnya,” timpal Nurhana
Sejatinya, tidak hanya nama saja yang menjadi permasalahan dalam kasus ini. Tetapi hingga font atau huruf serta logo yang memang dibuat oleh Asep Hendro sejak awal pun turut dicatut oleh pihak tergugat. Tidak hanya itu, produk yang dijual oleh pihak tergugat pun secara kualitas berbeda jauh dengan merek AHRS asli buatan Pak Asep Hendro. Terlebih lagi dari harga yang ditawarkan sangat berbeda.Sehingga ketika ada komplain tentang produk ‘palsu’ dari konsumen, ini justru masuk ke Pak Asep. Tentunya, ini merugikan pihak klien kami,” tambah Ibu Haji Hana, sapaan akrab Nurhana Amin.