NaikMotor – Menjelang akhir tahun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) resmi digelar mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Melalui program ini, pemilik kendaraan akan mendapat penghapusan sanksi administrasi dan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Dengan kata lain, seluruh denda akibat keterlambatan pembayaran pajak atau keterlambatan pendaftaran kendaraan akan dihapuskan sepenuhnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan dari Gubernur DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat.
















