NaikMotor – Ada pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor digelar di DKI Jakarta pada bulan Agustus 2025, Motoris bisa manfaatkan kebijakan ini untuk meringankan membayar pajak.
Mengutip berbagai sumber, pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor masih diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga 31 Agustus 2025.
Program ini digelar dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang dan denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui kebijakan ini, warga dapat membayar pajak kendaraan mereka tanpa khawatir terkena sanksi bunga atau denda, selama melakukan pelunasan pada periode yang ditentukan.