Biaya Registrasi STNK dan BPKB Naik, Kakorlantas Janji Berantas Pungli

2
Biaya Registrasi STNK dan BPKB Naik
Kakorlantas Polri Brigjen Pol Drs. Royke Lumowa, MM kenaikan biaya STNK dan BPKB untuk peningkatan pelayanan. Foto: ntmcpolri

NaikMotor – Heboh tentang biaya registrasi STNK dan BPKB naik, Kepala Korps Lalu Lintas janji untuk memberantas pungutan liar atau pungli. Janji Kakorlantas Polri Brigjen Royke Lumowa itu sehubungan dengan timbulnya keresahan masyarakat akibat melonjaknya biaya mengurus surat kendaraan hingga 100% per 6 Januari 2017.

Lebih lanjut Kakorlantas mengatakan, “Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kenaikan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian. Kenaikan biaya administrasi tersebut difungsikan untuk peningkatan pelayanan terkait kenaikan biaya administrasi kepengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).”

Mantan Kapolda Papua Barat itu menjelaskan lebih lanjut ,”Kita akan tingkatkan lagi dengan anggaran yang ada. Ayo tingkatkan pelayanan, ayo bangun gedung baru agar masyarakat enak dari mana anggarannya kalau bukan dari sini (kenaikan biaya administrasi),”

Dengan adanya kenaikan biaya administrasi untuk STNK dan BPKB ini maka Polri akan melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi. “Kita akan awasi lebih ketat (praktik pungli). Yang berbuat ini biasanya oknum dan ini benalu. Kalau kita biarkan bisa mempengaruhi yang baik-baik. Itu merugikan oganisasi,” kata Royke di Gedung NTMC Polri, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Selatan, Jumat 6 Januari 2017, seperti dilansir situs NTMC.info.

“Tapi jangan salah, jangan terkecoh, yang berubah biaya administrasi, yang naik bukan pajaknya. Perlu diingat bahwa pajak kendaraan bermotor itu yang menentukan bukan pemerintah pusat tapi provinsi masing-masing,” terangnya.

Orang nomor satu Korlantas Polri ini mencontohkan misalnya biaya PKB sepeda motor berada pada kisaran Rp 700 ribu atau Rp 800 ribu per tahun. Lalu ada biaya administrasi Rp50 ribu. “Nah biaya administrasi inilah yang mengalami kenaikan menjadi Rp 100 ribu,” pungkasnya. (Afid/nm)

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY