Apa Aja Sih Syarat dan Ketentuan Membuat SIM Internasional Online

0
perpanjang SIM Internasional online
Foto: Indonesia.go.id

NaikMotor –  Syarat dan ketentuan membuat SIM internasional apa saja, ya? Lewat laman website resminya, Korlantas Polri memberikan informasi tentang cara pengajuan pembuatan SIM Internasional online lengkap dengan jadwalnya. 

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyediakan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi  atau SIM Internasional online. Korlantas Polri memuat syarat, ketentuan, jadwal pelayanan, panduan dan informasi secara lengkap di laman website resminya.

Syarat dan Ketentuan
Tampilan website Korlantas Polri untuk pengajuan pembuatan SIM Internasional.

 

Syarat pembuatan SIM Internasional adalah:

  1. SIM asli (Original Driving License)
  2. KTP asli (Original ID Card)
  3. Paspor asli (Original Passport)
  4. Hasil print/capture pendaftaran dan bukti pembayaran
  5. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA)

dengan biaya penerimaan negara bukan pajak berdasarkan PP No. 60/2016 adalah sebesar:

  1. Rp 250.000 untuk SIM baru
  2. Rp 225.000 untuk SIM yang diperpanjang (extension)

Langkah-langkah untuk membuat SIM Internasional adalah mengklik tombol daftar pada website Korlantas Polri, lalu isi formulir registrasi online, unduh dan cetak bukti registrasi, kemudian datangi gerai SIM Internasional pada tanggal yang telah dipilih sebelumnya, jangan lupa untukmembawa semua berkas persyaratan dan bukti registrasi online. Lalu ambil nomor antrian dan tunggu panggilan dari loket verifikasi dan validasi, setelah itu bayar biaya pembuatan atau perpanjangan SIM di loket bank dan tunggu panggilan dari loket identifikasi.

Jadwal pelayanannya adalah Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat selama 1 jam pada pukul 12.00 – 13.00. Lalu khusus di hari Jumat, pelayanan tersedia di waktu yang sama yaitu pukul 08.00 – 15.00, hanya saja jam istirahatnya menjadi pukul 11.30-13.00 WIB. Layanan registrasi online untuk tangga; yang sama dengan tanggal kedatangannya hanya bisa dilakukan sampai pukul 14.00 WIB.

Korlantas Polri SIM Internasional terletak di MT Haryono St. No. 37-38, RT 8 RW 2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, Kode Pos 12770 dan dapat dihubungi di nomor telepon 021 – 7989702. (Litha/Prob/NM) 

LEAVE A REPLY