Triple Untung, Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar

0
Triple Untung Pemda Jabar

NaikMotor – Kabar Gembira, melaui program Triple Untung Pemda Jabar memberikan dispensasi bagi masyarakatnya berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan pokok dan denda BBNKB serta pembebasan tarif progresif pokok tunggakan. Program ini berlaku sampai 30 April 2020.

Sama seperti nama programnya, ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan masyarakat Jawa Barat perihal pembayaran pajak kendaraan. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor adalah pembebasan denda PKB  yang diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran. Namun hal ini tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/ex-Dump yang belum terdaftar serta ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Poin ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Nah, untuk poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Menariknya, jika masih memiliki tunggakan tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Dalam rilis resminya Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko menyampaikan “bahwa tahun 2020 adalah tahun tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor, yang dikaitkan dengan rencana Kepolisian untuk melaksanakan program penghapusan kendaraan kadaluwarsa yang tidak melakukan daftar ulang.”

Adapun syarat untuk mendapatkan keuntungan dari program Triple Untung Pemda Jabar tersebut adalah dengan membawa STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti plat nomor, juga bukti hasil cek fisik.

“Jangan lupa manfaatkan inovasi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, yaitu dapat melalui Sambara, Samsat J’bret, T-Samsat, e-Samsat, Samling, Samdong, Samades, Samsat Outlet, serta Samsat Drive Thru agar lebih mudah”, tambah Hening. (Daus/Contrib/NM).

LEAVE A REPLY