PSBB Diberlakukan, Dishub DKI Imbau Ojol Tidak Berkerumun

0
PSBB diberlakukan
Dishub bubarkan kerumunan driver Ojol terkait pemberlakukan PSBB. Foto: Daus

NaikMotor – Memutus penyebaran Covid-19, Gubernur Anies Baswedan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020). Sejak kemarin PSBB diberlakukan, Dishub DKI melakukan giat pengamanan dan imbauan kepada driver Ojol dan Taxi untuk tidak berkerumun.

“Kegiatan ini kami mulai dari Jam 7 pagi dan akan selesai nanti jam 4 sore. Kegiatan ini bertujuan untuk mengimbau para driver Ojol dan Taxi supaya mereka jaga jarak dan menghindari berkerumun supaya pencegahan Covid-19 bisa maksimal,” terang Arfiansyah, salah satu anggota Dishub yang naikmotor.com wawancarai. (10/4/2020).

“Selain itu kepada para driver Ojol dan supir taxi kami tekankan untuk selalu memakai masker dan sarung tangan saat bekerja, semua demi keamanan dan kesehatan bersama dalam situasi saat ini,” imbuh Arfiansyah.

PSBB

Sementara itu Iwan, salah satu driver Ojol yang kami temui mengungkapkan, “Bagus pak kegiatannya, mengimbau kita untuk selalu memakai masker dan sarung tangan saat bekerja, biar tidak tertular virus Corona dari orang lain. Karena pekerjaan kita memang sering berdekatan dengan orang lain,” tambah Iwan.

PSBB diberlakukan Pemerintah DKI Jakarta mengingat penyebaran Covid-19 paling banyak dengan mengurangi aktivitas di luar rumah serta mengharuskan menggunakan masker, serta selalu mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin sesuai arahan WHO.  (Daus/Contrib/NM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here