Tarif Ojek Online Resmi Naik, Ini Rinciannya

0
Tarif Ojek Online
Tarif ojek online resmi naik pada awal Agustus 2022. Foto: Go-Jek

NaikMotor – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) lewat regulasi baru. Simak rinciannya berikut ini.

Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini resmi diterbitkan pada Kamis (4/8/2022). KM ini dibuat untuk menggantikan regulasi sebelumnya, yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Hendro Sugiatno selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat menyebut bahwa aturan ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol. Sistem zonasi pun juga masih berlaku.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Hendro dalam keterangan resminya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here