Takbiran, 20 Pemotor Didenda Karena Langgar PSBB di Jakarta Utara

0
20 Pemotor Didenda
Operasi Praja Peduli Malam Takbiran Jakarta Utara, 20 Pemotor didenda karena melanggar PSBB. Foto: beritajakarta.id

NaikMotor – Penindakan tegas terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta terjadi saat Malam Takbiran Idul Fitri 1441H, (24/5/2020). 20 Pemotor didenda akibat pelanggaran PSBB tesebut.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Utara menindak pemotor pelanggar PSBB saat terjaring operasi Praja Peduli Malam Takbiran di Jl Sungai Landak, Cilincing, Minggu dini hari. Sebanyak 20 Pemotor didenda akibat pelanggaran PSBB dikarenakan tidak menggunakan masker.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan, para pelanggar aturan PSBB ini dikenakan sanksi BAP dan membayar denda sebesar Rp 100 ribu. “Karena kondisinya sedang pandemi, kita berupaya aturan PSBB tetap terjaga,” katanya kepada media BeritaJakarta.id milik Pemprov DKI Jakarta.

Selain menindak pengendara, lanjut Yusuf, petugas juga menghalau 15 pedagang yang menggelar lapaknya di badan jalan. Selain itu, 250 pengendara sepeda motor tanpa helm yang diduga akan melakukan konvoi dihalau petugas dan diminta kembali ke rumah masing-masing.

“Kami berharap masyarakat memahami upaya selama ini untuk melindungi kita dari Covid-19. Mari kita bersama berdoa dan berupaya agar pandemi bisa segera berakhir,” tandasnya. (Afid/nm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here