Biar Tak Terkena E-Tilang, Hindari ini

0
Hindari e-Tilang
Foto: ntmcpolri

NaikMotor – Biar motoris semakin patuh dalam berlalu lintas dan tidak kena e-tilang yang jelas-jelas bisa kita hindari, ini dia penjelasan dari Wahana Honda mengenai tilang-menilang, cara pembayaran, hingga sanksinya. 

Motoris sebenarnya pasti paham dengan apa saja pelanggaran yang bisa membuat motoris kena tilang. Untuk mengingatkan kembali, kali ini NaikMotor akan membahas mengenai hal-hal apa saja yang bisa membuat kita ditilang yang jelas-jelas bisa kita hindari, sistem kerja e-tilang, cara pembayaran tilang elektronik dan sanksi yang bisa dijatuhkan kepada si pelanggar seperti yang dijelaskan oleh Wahana Honda.

Menurut Wahana, sementara ini kategori penilangan via e-Tilang yang diklarifikasi pihak kepolisian antara lain baru mengenai pelanggaran rambu-rambu di jalan raya, melanggar marka jalan, dan penggunaan helm seperti tidak memakai helm sama sekali atau menggunakan helm yang tidak sesuai aturan. Untuk jenis pelanggaran lainnya dikabarkan akan ditambahkan dalam waktu dekat.

Sistem kerja e-Tilang berlaku lewat pantauan secara langsung oleh pihak kepolisian dari kamera CCTV yang disebar di banyak titik. Lalu bila ada pemotor yang melanggar hal-hal yang telah disebutkan di atas, petugas akan mencatat identitas pengemudi, jenis pelanggaran, jenis motor yang dikendarai, lokasi pelanggaran, nomor resi tilang, dan besaran denda yang harus dibayar oleh di pelanggar.

Kemudian data-data tersebut dikirim ke server BRI untuk ditindaklanjuti dengan pengiriman SMS ke nomor ponsel pelanggar. Pada pesan pendek dijelaskan detail mulai dari jenis pelanggaran sampai nominal denda. Selain SMS, pelanggar juga akan mendapat surat yang dikirim langsung ke tempat tinggal, lengkap dengan data-data berupa foto saat kejadian pelanggaran hingga surat tilangnya.

Denda yang harus dibayar ada beragam, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan seusai dengan yang tercantum pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2009. Untuk cara pembayarannya, bisa via teller atau pembayaran langsung, transfer lewat ATM, mobile banking, internet banking, atau EDC BRI.

Kalau lalai dan telat bayar denda e-Tilang, sanksi yang berlaku antara lain adalah tidak bisa membayar pajak, tidak bisa mengubah indentitas pada STNK atau BPKB, dan STNK bisa diblokir. Jadi untuk menghindari hal-hal tersebut, alangkah lebih baiknya kita mematuhi peraturan dalam berlalu lintas agar tidak merugikan diri sendiri, maupun orang lain. (Litha/Prob/NM) 

LEAVE A REPLY