Tilang Manual di Jakarta Diberlakukan Kembali, Tapi untuk Pelanggaran ini

0
Tilang manual di dki
Tilang manual kembali diberlakukan di DKI Jakarta. Foto: istimewa

NaikMotor – Meski Kapolri telah melarang anggotanya menindak pelanggar lalu lintas dengan tilang manual, namun kini diberlakukan kembali di Jakarta. Begini penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

Seperti dikutip dari NTMC Polri, (6/12/2022), Tilang manual diberlakukan kembali di Jakarta, tetapi Latif menyatakan penerapan tilang manual hanya diberlakukan pada jenis pelanggaran-pelanggaran tertentu saja.

“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol, melepas nopol, dan balap liar serta knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” jelasnya. “Pemberlakuan tilang manual itu, agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak.”

Soal prosedur, tilang manual seperti halnya tilang manual sebelumnya. “Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan pelat nomor,” terangnya.

Latif juga mengingatkan sebenarnya tidak ada penarikan untuk surat tilang, namun surat tilang itu hanya tidak digunakan sementara. Dengan adanya fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum dengan surat tilang.

“Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” jelasnya.

Latif menekankan pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan itu bisa beroperasional di jalan. Dengan sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu maka pengguna kendaraan dianggap telah menyalahi aturan.

“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” tandasnya. (Afid/nm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here