Bolehkah Orang Asing Memiliki Sepeda Motor di Indonesia? Berikut Penjelasannya

0
asing memiliki sepeda motor
WNA melakukan aktifitas harian dengan motor. Foto: IStimewa

NaikMotor – Warga Negara Asing (WNA) yang berniat ingin memiliki motor di Indonesia ternyata diperbolehkan. Namun, orang asing memiliki sepeda motor di Indonesia harus memenuhi beberapa syarat mutlak.

Beberapa WNA yang tinggal di Indonesia melakukan kegiatan sehari-harinya menggunakan kendaraan pribadi seperti sepeda motor. Nah, bagaimana status kepemilikan kendaraan tersebut, apakah bisa atas nama pribadi?

Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang WNA memiliki kendaraan pribadi, seperti yang tertuang dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Kepolisian.

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian kendaraan, fungsi kontrol, forensik Kepolisian, dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi kendaraan, pengarsipan serta pemberian informasi, seperti yang tertuang dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Regident ini diberlakukan juga terhadap kendaraan bermotor yang dimiliki oleh WNA di Indonesia yang ketentuannya dapat kita lihat dari Pasal 10 ayat (2) Perkapolri 5/2012 yang berbunyi:

(1) Regident Ranmor secara rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi:

  1. Ranmor baru;
  2. Perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
  3. Pemindahtanganan kepemilikan Ranmor;
  4. Penggantian bukti Regident Ranmor;
  5. Perpanjangan Ranmor; dan/atau
  6. Pengesahan Ranmor.

(2) Pelaksanaan Regident Ranmor secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Ranmor yang dimiliki oleh:

  1. Perseorangan Warga Negara Indonesia;
  2. Perseorangan Warga Negara Asing yang memiliki Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Keterangan Izin Tinggal Tetap (KITAP) di  Indonesia;
  3. Instansi Pemerintah selain Tentara Nasional Indonesia atau Polri; dan badan hukum Indonesia atau badan hukum Asing yang berkantor tetap di  Indonesia.

Melihat peraturan di atas, maka WNA boleh memiliki kendaraan pribadi atas namanya di wilayah Indonesia. Namun pembelian hanya boleh dilakukan dengan transaksi tunai alias tidak boleh kredit, hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank (“PBI 7/2005”), bank dilarang memberikan kredit baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing kepada pihak asing. (Daus/Prob/NM).

LEAVE A REPLY