Simak Cara Menghitung Pajak Progresif Sebelum Beli Motor Ke-2

0
cara menghitung pajak progresif
Pahami cara perhitungan Pajak Progresif Kendaraan sebelum membeli kendaraan ke-2. Foto: NMC

NaikMotor – Banyak pemilik kendaraan yang masih belum mengetahui cara menghitung pajak progresif kendaraan. Imbasnya banyak pemilik kendaraan yang kaget dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan saat membayar pajak tahunan kendaraanya.

Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu, otomatis akan dikenakan pajak progresif. Tarif yang dikenakan tidak sama disetiap wilayah dan jumlah atau kuantitas kendaraan.

Untuk wilayah DKI Jakarta, aturan mengenai pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Seperti dikutip dari laman Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), pengenaan pajak progresif didasarkan Kartu Keluarga (KK) atau atas nama dan/atau alamat yang sama. Di Jakarta, kepemilikan pertama dikenakan tarif sebesar 2 persen, dan bertambah 0,5 persen sampai kepemilikan ke-17 atau sebesar 10 persen.

Dilain wilayah seperti Jawa Barat, aturan progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pada aturan itu tertulis bahwa tarif pajak kepemilikan kendaraan di Jawa Barat mulai dari 1,75 persen. Kemudian, terus bertambah sebesar 0,5 persen seiring meningkatnya kuantitas atau jumlah kendaraan. Batas maksimal pengenaan pajak sampai 10 persen.

Besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien PKB x tarif pajak.

Contoh mengasumsikan NJKB suatu sepeda motor yang berdomisili di Jakarta nilainya Rp 20 juta, maka perhitungannya menjadi Rp 20 juta x 1 x 2 persen = Rp 400.000. Jadi, total PKB yang harus dibayarkan untuk kendaraan pertama, ialah Rp 400.000.

Sementara untuk kendaraan kedua, dengan asumsi NJKB-nya tetap Rp 20 juta, perhitungan PKB yang harus dibayarkan menjadi Rp 20 juta x 1 x 2,5 persen = Rp 450.000.

Selanjutnya, kendaraan ketiga dan seterusnya tinggal mengubah tarif pajak progresifnya saja. Berikut detail tarif pengenaan pajak progresif di DKI Jakarta.

  • Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
  • Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
  • Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
  • Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
  • Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
  • Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen
  • Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen
  • Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Sebagai informasi, angka tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (Daus/Prob/NM).

LEAVE A REPLY