Pergub Baru Ganjil Genap Dirilis, Roda Dua Masih Bebas Melenggang

0
Perluasan Gage Diujicobakan
Perluasan Ganjil Genap diujicobakan mulai 2 Agustus 2019. Foto: istimewa

NaikMotor – Pemda DKI Jakarta kembali merilis aturan Ganjil Genap (GaGe) melalui Pergub No. 80/2020. Meski salah satu poin dalam aturan tersebut disebutkan bahwa aturan GaGe juga diberlakukan untuk roda dua, namun faktanya hal tersebut belum diterapkan.

Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta merilis Pergub Nomor 80/2020 untuk mengatur pengendalian moda transportasi di wilayah DKI Jakarta pada pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Kebijakan roda dua dikenai gage terdapat dalam draf Bab III soal pengendalian moda transportasi Pasal 7 ayat (2), yang berbunyi “Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.”

Mengenai aturan Pergub baru tersebut, kami menghubungi Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

“Belum, masih diberlakukan untuk roda empat,” jawabnya singkat saat kami hubungi via pesan singkat (21/8/2020).

Kendaraan yang dikecualikan aturan GaGe.

Sebagai informasi, aturan gage kembali diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 dengan tujuan untuk mengatasi penyebaran wabah Covid-19 di Jakarta pada pelaksanaan PSBB masa transisi.

Adapun waktu penerapan ganjil genap adalah diterapkan pada 25 ruas jalan, waktu penerapan pada jam 6 hingga 10 pagi dan jam 4 sore hingga 9 malam. Aturan itu tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden. (Daus/Prob/NM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here