PSBB DKI Jakarta Jilid 2, Ojol Boleh Bawa Penumpang?

0
PSBB Jakarta jilid 2
Petugas Polisi saat melakukan razia pemberlakuan Pergub No.33 Tahun 2020 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta Selatan. Foto: Firdaus Ali

NaikMotor – Gubernur DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020. Pertanyaannya, dalam PSBB jilid 2 DKI, Ojol boleh bawa penumpang?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin menggurita.

Terkait hal tersebut, untuk moda transportasi utamanya roda dua kami mencoba mengkonfirmasi ke Kadishub DKI Syafrin Liputo melalui pesan singkat namun sampai berita ini ditulis belum mendapatkan respon dari beliau.

Sementara itu, pihak aplikator Gojek saat kami hubungi hanya menjawab singkat. “Masih belum ada informasi update dari pihak terkait. Nanti akan kita informasikan jika sudah ada keputusan dari mereka,” ungkap salah satu orang internal Gojek.

tips memakai masker
Petugas Polisi memakaikan masker kepada pengendara motor. Foto: Firdaus Ali

Sebelumnya, pada masa pemberlakuan PSBB pertama, moda transportasi roda dua dibatasi penggunaanya. Sepeda motor boleh berboncengan namun dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, seperti wajib memakai masker dan sarung tangan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 33 tahun 2020 pasal 18 ayat 5 terkait PSBB.

Sementara itu untuk transportasi Ojol (roda dua) dilarang membawa penumpang dan hanya diperbolehkan membawa barang. Hal tersebut sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 33 tahun 2020 pasal 18 ayat 6 terkait PSBB. (Daus/Prob/NM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here