Asyik Nih, Ada Pemutihan Denda Pajak Motor di Banten Hingga 23 Desember 2020

0
denda PKB di banten
Foto: Instagram Gubernur Banten (@wh_wahidinhalim)

NaikMotor – Para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Banten boleh bernafas lega. Pasalnya ada pemutihan denda PKB di Banten hingga Desember 2020.

Bebas denda PKB di Banten hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor. Ketentuan berlaku mulai 5 November 2020 ada pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang tertunggak, berlaku sampai 23 Desember 2020.

“Telah ditandatangani Peraturan Gubernur Banten (Pergub) nomor 60 tahun 2020, tentang penghapusan sanksi adiminstrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tariff progresif,” tulis Wahidin Halim selaku Gubernur Provinsi Banten dalam keterangan resminya.

Dalam Pergub Nomor 60 tahun 2020 tersebut juga mengatur bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBNKB II) dan penghapusan tariff progresif.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Provensi Banten, H. Opar Sopari mengungkapkan, “Kami melaksanakan perintah pak WH (Wahidin Halim) Gubernur Banten bahwa dari tanggal 5 November sampai dengan 23 Desember 2020 denda pajak kendaraan bermotor digratiskan.”

Sebagai informasi, Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut juga bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat Banten yang terdampak Covid-19. Untuk informasi lebih lanjut bisa mendatangi atau menghubungi kantor Samsat atau gerai-gerai Samsat terdekat wilayah Provinsi Banten. (Daus/Prob/NM).

LEAVE A REPLY