STNK dan BPKB Motor Rusak Akibat Banjir? Begini Cara Mengurusnya

0
Mengurus STNK dan BPKB
Ilustrasi BPKB. Foto: NTMCPolri

NaikMotor – Banjir di sejumlah wilayah telah merusak barang berharga masyarakat. Surat berharga termasuk STNK dan BPKB menjadi rusak bahkan hilang akibat banjir. Lantas bagaimana cara mengurus STNK dan BPKB terdampak banjir?

Dilansir dari akun Instagram Divisi Humas Polri, ada sejumlah kategori untuk mengurus surat kendaraan bermotor yang terdampak banjir. Kategori tersebut antara lain adalah STNK yang rusak, STNK hilang, BPKB yang rusak, dan BPKB yang hilang.

Setiap kategori tersebut memiliki persyaratan dan langkah-langkah pengurusan yang berbeda. Ada sejumlah berkas yang perlu dilengkapi oleh pemohon untuk mengurus STNK dan BPKB yang rusak akibat banjir. Berikut Ulasannya.

1. STNK yang rusak

  • Melampirkan dokumen STNK yang rusak
  • Membawa BPKB kendaraan
  • Membawa KTP pemilik kendaraan (asli dan foto copy)

2. STNK yang hilang

  • Menyertakan laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
  • KTP pemilik kendaraan (asli dan foto copy)
  • Foto copy STNK yang hilang beserta BPKB asli

3. BPKB yang rusak

  • Mengisi formulir permohonan
  • Membawa KTP Pemilik kendaraan (asli dan foto copy)
  • Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
  • BPKB yang rusak masih ada dan dibawa saat pengurusan
  • Cek fisik kendaraan
  • STNK asli dan foto copy

4. BPKB yang hilang

  • Mengisi formulir permohonan
  • Membawa KTP pemilik kendaraan (asli dan foto copy)
  • Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
  • Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
  • Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
  • STNK asli dan foto copy
  • Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
  • Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan posko di samsat untuk melayani pemilik kendaraan yang surat kendaraannya rusak atau hilang karena banjir.

“Kami sedang persiapkan proses dan alurnya. Persyaratan mengurus STNK dan BKPB hilang akibat banjir harus dilengkapi terlebih dahulu,” kata Sambodo, dikutip dari laman NTMCPolri, Senin (22/2/2021). (Dicky/Prob/NM)

LEAVE A REPLY