Punya Jalur Khusus, Pesepeda yang Masuk Jalur Umum Bakal Kena Denda

0
Pesepeda Masuk Jalur Umum
Jalur sepeda. Foto: Pemprov DKI Jakarta

NaikMotor – Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan yang menyebutkan bahwa pesepeda yang masuk jalur umum akan dikenakan sanksi berupa denda.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo, pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

“Pesepeda itu kita sudah buatkan jalur khusus, jadi kalau masih masuk ke jalur umum akan kita tindak. Ancaman hukumannya berupa kurungan 15 hari dan denda Rp 100.000,” ujar Sambodo.

Hanya saja, saat ini pemberlakuannya masih dalam tahap uji coba. Pelanggar masih belum mendapatkan sanksi dan hanya dilakukan peneguran saja. Nantinya akan ada petugas dari Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta yang akan menindak para pelanggar.

“Saat ini kami masih sosialisasi dulu. Kami lihat perkembangan. Kalau sudah full beroperasi, kami akan tindak pesepeda yang keluar jalur,” kata Sambodo.

Aturan berbeda diterapkan untuk pengendara motor yang masuk jalur sepeda. Menurut UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1, disebutkan bahwa pengendara motor yang melanggar jalur pesepeda akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000 dan kurungan penjara selama dua bulan.

“Kendaraan lain tidak boleh melintas di jalur sepeda. Kalau kendaraan masih nekat masuk jalur sepeda, maka akan ditindak dan dikenakan denda,” kata Sambodo. (Dicky/Prob/NM)

LEAVE A REPLY