Wahana: Untuk Dapatkan SIM D, Pengendara Difabel Jalani 2 Tes ini…

0
SIM D Difabel
Satlantas Polres Purbalingga menerbitkan SIM D khusus untuk para kaum difabel. Foto: Humas Polri (Tahun 2016)

NaikMotor – Sama seperti SIM lainnya, untuk mendapatkan SIM D, pengendara difabel juga harus melewati ujian yang telah ditentukan, yaitu tes teori dan praktik. 

Selain memegang peranan penting untuk mendistribusikan dan menjadi diler sepeda motor Honda wilayah Jakarta dan Tangerang, PT Wahana Makmur Sejati (WMS) juga sering membagikan informasi dan tips bermanfaat seputar roda dua dan cara berkendaranya.

Kali ini, Wahana Honda mengulik informasi dan membagikannya kepada Motoris mengenai cara mendapatkan SIM D yang ditujukan sebagai surat izin mengemudi para pengendara difabel. Ketentuan mengenai SIM D sudah diatus dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sepeda motor yang telah dimodifikasi sehingga bisa dikemudikan oleh pengendara difabel harus ditunggangi oleh pengemudi yang memiliki SIM. Nah, untuk mendapatkan SIM D, sama seperti SIM lainnya, ujian teori serta ujian praktik juga harus dilaksanakan, masing-masing di lapangan ujian dan jalan raya. Tetapi jika pengemudi difabel sudah sempat memiliki SIM lain, maka tidak apa-apa selama bisa berkendara dengan aman. (Litha/Prob/NM) 

LEAVE A REPLY