Punya 3 Golongan, Segini Biaya Pembuatan SIM C, CI, dan CII

0
Biaya Pembuatan SIM
Ada tiga penggolongan, biaya pembuatan SIM C sama. Foto: NTMC Polri

NaikMotor – Meski sekarang ada tiga golongan SIM berdasarkan pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021, biaya pembuatan SIM masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berapa kocek yang harus dikeluarkan? 

Sekarang, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 telah resmi digunakan. Salah satu isi dari peraturan ini adalah mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terbagi ke tiga penggolongan, yaitu SIM C, CI, dan CII. Golongan SIM ini dibuat berdasar besarnya kapasitas atau isi silinder sepeda motor yang dikendarai.

Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM CI atau CII? Dilansir dari NTMC Polri, AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan bahwa biaya untuk membuat SIM CI dan CII sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Tidak ada perubahan dari situ, sekarang ini hanya aturannya saja, jadi soal tarif itu sama mau yang CI atau CII,” paparnya.

PP 60 Tahun 2016 menjelaskan biaya membuat SIM C adalah sebesar RP 100.000, sehingga untuk membuat dua golongan SIM lainnya juga memerlukan nominal yang sama.

“Tidak beda, yang beda itu hanya alurnya saja. Karena dibuat berjenjang, jadi pertama itu harus punya SIM C dulu, setelah setahun bisa naik ke CI. Kalau butuh yang CII juga demikian, dan yang pasti harus ujian praktik karena peruntukannya berbeda,” lanjut AKBP Arief lagi seperti yang diwartakan oleh NTMC Polri. (Litha/nm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here