BB1% MC Bicara Soal Hukum dan Gelorakan Program Bakti Untuk Negeri

0
BB1%MC
Suasana perayaan ulang tahun ke-33 Bikers Brotherhood 1%MC. Foto: BB1%MC

NaikMotor – Melalui press release yang dikeluarkannya, Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) menanggapi permasalahan yang tengah dialaminya. BB1% MC bicara soal hukum dan terus aktif dalam program sosial dalam payung Bakti untuk Negeri.

Dalam keterangannya, Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia akan selalu tegak berdiri bersama-sama sebagai  1% masyarakat  Indonesia berdampingan untuk memberikan kontribusi dengan programnya Bakti untuk Negeri. Menyusul adanya pemberitaan berkaitan dengan gugatan mengenai akta pendirian hasil dari putusan Mahkamah Agung, BB1% MC bicara soal  hukum  yang sedang berlangsung.

Menurut Hell Guard Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia Fredy Larocka, hingga saat ini Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia sebagai yang mengajukan kasasi beberapa waktu lalu belum menerima secara resmi surat putusan dari Mahkamah Agung.

“ Maka dengan demikian apa yang diberitakan sebelumnya belum bisa dipastikan kebenarannya. Kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung bertujuan untuk mempertegas perbedaan secara hukum dengan salah satu klub yang menggunakan nama dan logo yang sama dengan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia. Sudah jelas kami telah dan akan tetap mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia, kami juga akan sangat menghormati semua keputusan hukum,” kata Fredy.

Informasi dan pemberitaan tersebut kabur dan menyesatkan mengingat, kata Fredy, pihaknya telah mengantongi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0005923.AH.01.07 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM BIKERS BROTHERHOOD 1% MC INDONESIA.

Mengenai kepemilikan logo atau merk dengan kelas 41 yang diperuntukan bagi nama organisasi atau perkumpulan. Bahkan kata dia, hak kepemilikan logo atau merek ini telah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan nomor 26/Pdt.SUS-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.PstTahun 2019.

“Artinya Badan Hukum perkumpulan Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia lah yang berhak menggunakan nama dan logo sesuai kelas merek 41 yang kita miliki dan atribut yang kita pakai itu telah sah secarahukum dan secara eksklusif milik perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia sebagaimana telah terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham,” kata Fredy.

Fredy menegaskan bahwa Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia merupakan perkumpulan atau organisasi pencinta motor yang kegiatanya adalah berbentuk sosial berkontribusi untuk masyarakat sesuai dengan program yang sedang dicanangkan yaitu “Bakti Untuk Negeri”.

“Kami harap seluruh keluarga besar Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia tidak terpengaruh oleh berita-berita yang beredar di beberapa sosial media belakangan ini, dan berpesan agar semua anggota tetap menjaga kondusifitas, berpegangan kepada lima azas Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia,” kata dia.

Menurut Fredy pihaknya akan tetap berkegiatan sesuai arahan dan intruksi El President Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia Pegi Diar dan seluruh Vice President, beserta jajaran kepengurusan Bikers Brotherhood 1% MC.

Sementara Vice President BB1%MC West Java, Adi Ochund juga angkat bicara, pihaknya merupakan 1% dari seluruh warga negara Indonesia yang sedang turut berjuang untuk bersama-sama menghadapi pandemi ini.  Urusan lainnya tidak terlalu penting, yang terpenting adalah keselamatan semua warga dalam menghadapi persoalan pandemi global COVID-19.

“Dan kami akan menjadi bagian warga Jawa Barat yang turut padai khtiar-ikhtiar membangun solidaritas dengan berbagai kegiatan yang supportif dan responsif terhadap penanganan situasi sulit ini. Kemudian hal ini berkaitan dengan program Bakti Untuk Negeri yang memang selalu dilakukan oleh Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia,” kata dia.

Sementara BB1%MC Jakarta Chapter selain menyalurkan APD, juga mengadakan program Brother to Brother berupa sumbangan untuk para pekerja penggali kubur makam penderita Covid-19 serta mengkoordinir donor plasma konvalesen.  (rls/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here